Jelang Idul Fitri, Pemko Banjarmasin Siapkan Posko Aduan THR
Ket foto : Ilustrasi THR Karyawan (Net)
Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan, bagi pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menyampaikan, surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Isa, kepada sejumlah wartawan, baru baru tadi.
Setiap pekerja berhak mendapatkan THR, dengan syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, atau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Surat edaran itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait, Selasa (3/3).
“Kami telah menerima surat edaran dari Kemnaker dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Isa, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan perusahaan.
“Kami telah membuka posko pengaduan THR yang terintegrasi dengan posko Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Posko tersebut berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau perusahaan, yang mengalami kendala pencairan THR.
“Posko pengaduan THR tersebut berada di halaman kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, yang beroperasi sejak Senin 2 Maret lalu dan akan beroperasi hingga H + 7 Lebaran,” tutur Isa lebih lanjut.
Posko ini bertujuan mempermudah para pekerja atau buruh, yang ingin menyampaikan aduan terkait THR.
“Kami berharap keberadaan posko tersebut dapat menjadi sarana bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima THR, dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ucap Isa.
Isa menambahkan, sejak posko pengaduan dibuka pada awal pekan ini, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja di Banjarmasin terkait permasalahan THR.
“Belum ada aduan sejak Senin dibukanya posko. Namun posko ini akan tetap dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Jika nantinya ada laporan dari pekerja atau buruh, kami siap memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan diskusi dan mediasi bersama,” ujar Isa. (SRI/RIW/EPS)
