Dorong Optimalisasi Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID

Foto bersama usai pembukaan Asistensi PPID di lingkup Pemprov Kalsel
BANJARBARU – Ketersediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses menjadi salah satu tuntutan masyarakat di era digital saat ini. Pemerintah pun dituntut untuk semakin adaptif dan transparan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

Menyadari hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi.

Sebagai bentuk komitmen itu, Diskominfo Kalsel menggelar kegiatan Asistensi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (20/5).
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Tarwin Patik Mustafa dan dihadiri perwakilan SKPD lingkup Pemprov Kalsel serta Ombudsman Kalsel.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim melalui Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Tarwin Patik Mustafa mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan layanan informasi publik serta tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/094/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menekankan pentingnya peran strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“SKPD memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui peran aktif sebagai PPID Pelaksana sehingga sinergi antar instansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024.
“Prestasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam keterbukaan informasi publik, namun menjadi tantangan tersendiri untuk dipertahankan dan terus ditingkatkan ke depannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, Muhammad Ayub Khan berharap, asistensi ini mampu memperkuat kapasitas PPID Pelaksana dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“PPID Pelaksana berperan penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan dengan cara yang sederhana,” pungkasnya. (BDR/RIW/RH)