DPRD Banjarbaru Tinjau Sengketa Lahan Antara TNI dan Warga Transmigrasi di Kelurahan Cempaka
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky saat diwawancara
Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru melakukan peninjauan langsung terhadap sengketa lahan yang melibatkan pihak TNI dan masyarakat transmigrasi di kawasan Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Selasa (20/5).
Peninjauan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banjarbaru, serta turut dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru dan Kodim 1006/Martapura.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, mengatakan peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengadukan adanya sengketa lahan. Dimana peninjauan dilakukan guna mengukur ulang batas tanah dan patok yang menjadi titik sengketa.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan lahan sekaligus mengurai indikasi tumpang tindih wilayah.
“Dari verifikasi awal di lapangan, ditemukan bahwa sebagian lahan yang diklaim pihak TNI ternyata juga termasuk dalam wilayah program transmigrasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat sejak beberapa dekade lalu,” ungkap Gusti Rizky.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari, menjelaskan, bahwa peninjauan ini berhasil mengidentifikasi sejumlah patok batas dan koordinat yang selama ini hanya didasarkan pada asumsi dalam pembahasan sebelumnya.
“Hari ini kami melihat secara langsung patok-patok tersebut. Ini menjadi dasar penting bagi proses penyelesaian ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pencocokan di lapangan antara klaim TNI dan data program transmigrasi akan menjadi dasar dalam proses sinkronisasi data oleh tim gabungan.
Proses ini juga mencakup identifikasi seluruh titik sengketa, termasuk yang berada di wilayah Kabupaten Banjar.
“Nanti setelah semua titik diverifikasi, kita akan duduk bersama lagi dengan semua pihak terkait untuk menyinkronkan data dan mencari solusi terbaik, tentunya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Banjarbaru menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi mediasi lembaga legislatif. DPRD berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
“Insya Allah dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi lintas pihak, permasalahan ini bisa kita selesaikan. Harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan hak atas tanah bisa segera terwujud,” tutup Ririk. (BDR/RIW/APR)
