Opsen 66 Persen Akan Diterapkan, Gubernur Kalsel Beri Insentif Pajak Kendaraan di 2025
1 min read
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil (tengah)
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan akan memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal ini sebagai upaya Pemprov Kalsel menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pajak opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Kalsel, Subhan Nor Yaumil menyampaikan pemberian insentif ini untuk pokok pajak yang dikenakan ke masing-masing wajib pajak.
“Jadi dipastikan di tahun 2025 nanti, tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor di Kalsel dan malah Gubernur akan memberikan insentif, tetapi opsen 66 persen itu tetap jalan karena memang sudah menjadi kewenangan pusat,” jelasnya, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kalsel di gedung DPRD Kalsel, Senin (23/12).

Subhan menjelaskan besaran insentif yang diberikan untuk kendaraan bermotor milik pribadi sebesar 25 persen, sedangkan untuk kendaraan umum dari semula tarifnya satu persen menjadi 0,5 persen.
Pemberian insentif ini, lanjut Subhan, untuk sementara nanti akan diterapkan selama enam bulan dan dimulai pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dalam kurun waktu tersebut Pemprov Kalsel akan mengevaluasi dan melihat persepsi masyarakat, apakah tetap dilanjutkan kita lihat nanti,” jelasnya. (NRH/RDM/RH)