Pemerintah Pusat Diminta Kaji Ulang Penerapan Opsen 66 Persen
2 min read
BANJARMASIN – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bbea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat Banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B DPRD Kalsel, Selasa (17/12).

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66 persen ataupun 33 persen dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu,” katanya, seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kalsel juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.
“Kita ini bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) di Komisi II ini. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak,” jelas Yani Helmi.
Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady meminta penerapan opsen 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali karena dinilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.
“Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30 persen. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa,” pintanya seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisiap review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ADV-NRH/RDM/RH)