Manfaatkan Aset Videotron Milik Pemerintah, Dinas Kominfo Kalsel Gelar FGD
1 min readBANJARBARU – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Aula Dinas Kominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (26/11).
Diskusi tersebut membahas implementasi pemerintah terhadap Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan regulasi pajak reklame di aset pemerintah sebagai upaya peningkatan daerah. Khususnya yang berkaitan dengan retribusi videotron.
FGD mengundang sejumlah SKPD terkait dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, diantaranya Dinas Perkim Kota Banjarbaru dan Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel Muhamad Muslim mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mendiskusikan sebuah rumusan optimalisasi terhadap aset milik pemerintah yang dalam hal ini adalah videotron.
Muslim menilai videotron yang dimiliki Pemprov atau Pemko/Pemkab bisa dimanfaatkan untuk menjadi sumber pemasukan daerah.
Dengan kata lain videotron akan dimanfaatkan agar memiliki kontribusi terhadap pembangunan.
“Kita berharap videotron ini memiliki beberapa time atau waktu yang bisa kita mitrakan dengan pihak-pihak di luar pemerintah. Sehingga optimalisasi bisa tetap terjaga,” katanya.
Pentingnya kehadiran pemerintah Kabupaten/Kota dalam FGD itu, menurut Muslim, karena untuk menyamakan regulasi pemprov dan pemkab/pemko. Pasalnya setiap daerah memiliki regulasi masing-masing dalam hal retribusi pemanfaatan reklame.
“Sehingga pemanfaatan aset ini bisa dioptimalkan dengan menyimpulkan beberapa regulasi yang ada,” jelasnya.
Selain videotron, Muslim menyebut aset lain yang dimiliki oleh pemerintah juga harus memiliki fungsi dan manfaat yang tinggi, khususnya bagi SKPD bersangkutan dan masyarakat.
“Disamping itu, aset-aset tersebut juga harus dioptimalkan menjadi salah satu sumber pemasukan daerah,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)