Kalsel Jadi Pilot Project Program INPUBERS Kementerian Pertanian
2 min read
BANJARBARU – Integrasi Pupuk bersubsidi (INPUBERS) adalah salah satu upaya Pemerintah melakukan perbaikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan adanya INPUBERS, maka penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani, akan melalui sistem online, yakni para penyuluh pertanian, akan melakukan pendataan terhadap para petani di wilayah masing – masing, untuk didaftarkan sebagai penerima pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Plh. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Provinsi Kalsel, Imam Subarkah mengungkapkan, dengan adanya program INPUBERS, maka kios – kios penjual alat pertanian akan menjadi ujung tombak dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui program INPUBERS.

“jadi para petani yang sudah didata oleh penyuluh pertanian, mereka dapat mengambil pupuk bersubsidi pada kios – kios yang sudah ditetapkan, ” ungkap Imam, Senin (25/11).
Ditambahkannya, awal mula dilakukan uji coba program INPUBERS, hanya terdapat 5 Provinsi yang dipilih Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi Pilot Project pelaksanaan program INPUBERS. Kalsel menjadi salah satu daerah tersebut, bahkan mendapat penghargaan pada penerapan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Untuk selanjutnya ini menjadi tugas Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, karena alokasi pupuk bersubaidi ditahun 2024 ini 2 kali lipat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya,” tutup Imam.
Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan, Dinas PKP Provinsi Kalsel, Rahmawati menambahkan, program INPUBERS digunakan para petani untuk mendapat pupuk bersubsidi, dengan alur para petani mendatangi kios penjual alat pertanian untuk mengambil pupuk dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pemilik kios sudah menginstal aplikasi INPUBERS
“Petani datang membawa KTP, lalu dilakukan foto pada aplikasi INPUBERS, dan melakukan tanda tangan elektronik pada aplikasi tersebut,” ungkap Rahma.
Pada aplikasi INPUBERS sudah tertera alokasi pupuk bagi para petani sesuai dengan alokasi yang sudah diusulkan para penyuluh pertanian, sehingga para petani dapat mengambil jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang tertera di aplikasi.
“Jadi para petani tidak bisa lagi melebihi pengambilan pupuk bersubsidi karena harus sesuai dengan alokasi yang tertera,” tutup Rahma. (MRF/RDM/RH)