DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Perdana Dua Raperda Usulan Pemko
2 min readBANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Perdana Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah kota tentang Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor, serta Rumah Mediasi pada Kamis (31/10).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor DPRD Banjarmasin Deddy Sophian, usai rapat mengatakan, kehadiran payung hukum ini dimaksudkan memberi kepastian hukum, dan pedoman dalam kemudahan perizinan investasi kepada masyarakat atau investor, guna menciptakan daya tarik dan daya saing bagi investor maupun calon investor dalam menanamkan modalnya di Banjarmasin.
“Bentuk pemberian intensif diantaranya berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak maupun retribusi daerah, dan memberi bantuan modal terutama kepada UMKM dan koperasi,” ucapnya
Sementara itu, Koordinator Pansus Raperda Rumah Mediasi yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, mengatakan, rumah mediasi ini dimaksudkan mengatasi setiap persoalan tidak lagi ke pihak berwajib, melalui detail setiap pasal dan perpasal yang dibahas. Harry berharap, setiap masalah yang ditangani hanya bersifat ringan, agar tidak berproses hingga ke pengadilan.
“Mediator melibatkan Lurah sebanyak 52 Kelurahan di masing-masing 5 kecamatan,” tutupnya
Untuk diketahui, Rapat Pansus Raperda tentang Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor, bertempat di ruang Komisi I Dewan Banjarmasin, dipimpin Ketua Pansus Deddy Sophian, didampingi Wakil Ketua Suyato dan anggota. Dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ariyani.
Sedangkan, Pansus Raperda tentang Rumah Mediasi, bertempat di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin, Koordinator Pansus Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Ketua Pansus Saut Nathan Samosir didampingi Wakil Ketua Hadi Suprianto dan anggota. Dihadiri Kasubbag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Banjarmasin Astuty. (NHF/RDM/RH)