Polda Kalsel Gelar Sosialisasi UU Terorisme kepada Komunitas
2 min read
BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel bersama Densus 88 serta DPW PPLIPI Kalsel menggelar, Sosialisasi Undang Undang Terorisme kepada Perkumpulan Komunitas dan Olahraga di Banua, di Aula Mathilda, Banjarmasin, Jumat (27/9).

Narasumber kegiatan Katim 3 Idensos Bid Pencegahan Sathaswil kalsel Ipda Alim Sumarsono mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada komunitas perempuan di Kalimantan Selatan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran pada sosialisasi ini,” ungkapnya.
Karena, lanjutnya, peserta antusias dalam mengikuti sosialisasi yang mereka sampai.
Pada sosialisasi ini Densus 88 bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme, agar bisa sinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak seluruh warga di Banua untuk dapat melaporkan jika menemukan, adanya kegiatan yang mencurigakan adanya kegiatan radikalisme disekitar lingkungan mereka.
“Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan hendaknya tidak perlu takut, untuk melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan hal mencurigakan tersebut,” ungkapnya.
Begitu juga, keluarga perlu melakukan pengawasan terhadap anak anak mereka. Agar tidak terpengaruh dengan paham radikalisme dan intoleransi dilingkungan keluarga.
“Untuk bersama sama menjaga suasana kondusif di Provinsi Kalimantan Selatan maka seluruh masyarakat di Banua, untuk selalu waspada terhadap pengaruh radikalisme dan intoleransi,” ucapnya.
Karena itu, dihimbau, kepada orangtua agar dapat melakukan pengawasan terhadap keluarganya, terutama putra putrinya melalui pertemanan, sosial media, pengajian tertutup, serta lainnya.
Sementara itu, Ketua Wilayah DPW Perkumpulan Perempuan Lintas Profesi Indonesia atau PPLIPI Kalsel Nawang Wijayati mengatakan, PPLIPI mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Undang Undang Terorisme yang diselenggarakan oleh Polda Kalsel dan Densus 88.
“Karena perempuan merupakan cilak bakal komunikasi dalam keluarga, untuk mengawasi dari pengaruh Terorisme, Radikalisme, serta intoleransi,” ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi Undang Undang Terorisme ini dihadiri perwakilan dari DPW PPLIPI Kalsel, DPD IWAPI Kalsel, BKOW Kalsel, Wanita FKPPI Kalsel, Forum Dayak, IPDN Kalsel, Kwarda Kalsel, serta Kormi Kalsel. (SRI/RDM/RH)