Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Paman Birin Sampaikan Postur RAPBD 2025
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (11/8).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024 – 2029, Supian HK, didampingi Wakil Ketua Sementara, Kartoyo, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini menjelaskan secara singkat substansi dari Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 itu.
Penyusunan Raperda ini, lanjut Paman Birin, mengacu pada kesepakatan bersama setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel dengan DPRD Provinsi Kalsel.
“Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kita tentunya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalsel, yang mengambil tema “Pemantapan Daya Saing Daerah dengan Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana untuk Mendukung Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan,” katanya.

Paman Birin mengungkapkan berdasarkan tema itu, terdapat lima prioritas pembangunan yang menjadi acuan dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini, yakni penguatan sektor industri, UMKM, pertanian dan pariwisata didukung tenaga kerja berkualitas dan energi berkelanjutan, pemantapan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Selain itu, pemantapan infrastruktur dasar dan ekonomi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik dan investasi, serta meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana,” jelasnya.
Paman Birin juga memaparkan struktur atau postur APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp10,4 trilyun. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,5 trilyun. Pada posisi penerimaan pembiayaan, yaitu pada jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp1,1 trilyun serta pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp50 milyar.
“Untuk besaran alokasi anggaran per SKPD, per program dan per kegiatan, secara lebih rinci dan jelas dapat dilihat dalam buku Raperda tentang APDB Tahun Anggaran 2025 yang telah kami sampaikan pada hari ini,” tuturnya
Melalui Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang akan dihadapi di tahun depan, khususnya mempertahankan tren positif pertumbuhan ekonomi, inflasi yang tetap terkendali, SDM yang semakin berkualitas, serta terpenuhinya seluruh urusan wajib yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (NRH/RDM/RH)
