Dua Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Telah Mendaftar di KPU Provinsi Kalsel
2 min read
Ketua KPU dan jajaran komisioner saat memberikan keterangan kepada wartawan
BANJARMASIN – Tepat pukul 00.00 Kamis (29/8) malam, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan ditutup. Hingga batas waktu 23.59 WITA, hanya ada 2 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yang mendaftar. Yakni pasangan Raudatul Jannah (Acil Odah) – Akhmad Rozanie Himawan yang datang di hari kedua, Rabu (28/8), serta pasangan Muhiddin – Hasnuryadi Sulaiman yang datang di hari terakhir, atau Kamis (29/8).

Berkas kedua pasangan bakal calon ini, juga dipastikan lengkap dan diterima KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada hari pendaftaran mereka. Dimana diketahui, keduanya diusung masing – masing 5 partai politik, yang datang langsung pada hari pendaftaran.
“Kita akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran para bakal calon ini hingga 21 September nanti,” jelas Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada wartawan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8).

Andi Tenri Sompa memastikan, kedua pasangan bakal calon sudah memenuhi persyaratan pemberkasan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah. Terutama soal dukungan parpol dengan prosentase perolehan suara pada pemilu lalu, dengan total ambang batas di atas 8,5 persen.
“Alhamdulillah pasangan Raudatul Jannah – Akhmad Rozanie Himawan didukung 5 parpol, dengan total prosentase perolehan suara 63 persen. Sedangkan pasangan Muhiddin – Hasnuryadi Sulaiman, juga didukung 5 parpol dengan total prosentase perolehan suara 26 persen lebih,” jelasnya.
Untuk berkas lainnya, menurut Andi Tenri Sompa, juga sudah dilengkapi oleh kedua pasang bakal calon. Termasuk SK Pemberhentian sebagai ASN kepada Raudatul Jannah, serta kepastian pengunduran diri Hasnuryadi sebagai anggota DPR RI aktif.
“Selama proses verifikasi hingga 21 September nanti, kami menerima masukan dari masyarakat terkait kedua pasangan bakal calon ini,” tutup Andi Tenri Sompa.
Selama 3 hari pembukaan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, KPU Provinsi mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Setiap orang yang ingin masuk ke kantor KPU, harus memiliki tanda pengenal atau ID Card yang dikeluarkan pihak KPU. Hal ini untuk membatasi jumlah massa di dalam kantor, mengingat ruangan yang tidak representatif menampung banyak orang.
Proses pendaftaran di aula KPU Provinsi, juga hanya dapat disaksikan dari layar monitor yang disiapkan, dan hanya sejumlah orang yang dapat langsung hadir di aula tersebut. Yakni jajaran ketua dan komisioner KPU serta Bawaslu Provinsi Kalsel, sejumlah personil KPU dan Bawaslu Provinsi, para pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur bersama para ketua parpol pendukung, serta perwakilan pendukung dari parpol. (RIW/RDM/RH)