Ombudsman Kalsel Terima 166 Laporan di Semester 1 Tahun 2024
2 min readBANJARMASIN – Ombudsman RI Kalsel mengadakan Ekspos Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Semester I Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara ini dihadiri oleh Pengampu Ombudsman Kalsel, Yeka Hendra Fatika (secara daring), Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Benny Sanjaya, Insan Ombudsman serta Sahabat Ombudsman dari berbagai media seluruh Provinsi Kalsel (28/6).
Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang menekankan pentingnya hubungan antara Ombudsman dengan media yang sama-sama punya peran strategis dalam pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga perlu terus berkolaborasi.
Kegiatan ”Bincang Media” yang diinisiasi oleh Ombudsman Kalsel adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga agar diketahui apa-apa yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Ombudsman Kalsel serta diperoleh saran dan masukan yang berharga dari media untuk dapat ditindaklanjuti Ombudsman Kalsel.
Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman memaparkan bahwa selama semester I tahun 2024, Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan. Dari 166 laporan yang diterima, 101 laporan telah selesai dan 65 laporan masih dalam proses penyelesaian. Selain itu terhadap 166 laporan tersebut, dilakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat.
”Kami telah menghitung nilai valuasi laporan masyarakat, dan menemukan angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel di semester I tahun 2024 ini mencapai Rp.3.686.993.600 yang berasal dari lima substansi, yaitu infrastruktur, pedesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum,” rincinya.
Hadi Rahman menambahkan bahwa nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materiil berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada bermacam bentuk penyelamatan kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya baik secara individual atau masyarakat luas yang ikut terdampak dari terselenggaranya pelayanan publik, setelah diproses oleh Ombudsman Kalsel,” terangnya. (NRH/RH)