12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gubernur Kalsel Sampaikan Pokok-Pokok Penjelasan Empat Raperda Usulan Eksekutif

3 min read

Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (tengah)

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin memberikan penjelasan mengenai empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (19/6).

Sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian tersebut, diterangkan sejumlah alasan ataupun tujuan yang mendasari diusulkannya empat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut.

Paman Birin menjelaskan empat Raperda usulan Pemprov tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Menyampaikan 4 Raperda Usulan Pemprov

“Kemudian, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 Mei 2024,” jelasnya.

Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Selain itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelas Gubernur Kalsel.

Kemudian, mengenai Raperda kedua, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan Raperda ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegala bidang.

Lebih lanjut, berkenaan dengan Raperda yang ketiga, yaitu tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Paman Birin membeberkan empat tujuan utama dari pengusulan Raperda tersebut.

“Pertama, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi; kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan; ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; dan yang keempat ialah menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien,” papar Paman Birin.

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, Paman Birin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” ucap Paman Birin.

Menindaklanjuti pokok-pokok penjelasan Gubernur Kalsel tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK mengatakan pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya.

“Kami menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan dari diusulkannya empat Raperda tersebut. Segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, harus didukung melalui kolaborasi semua pihak,” tegasnya. (ADV-NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.