5 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Ciptakan Penggunaan Frekuensi Yang Tertib, Balmon Banjarmasin Sosialisasi PP 43/2023

2 min read

Kepala Balmon Banjarmasin, Edi Mulyono

BANJARMASIN – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin menggelar sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan atau Alat Perangkat Telekomunikasi.

Pemateri Sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Penggunaan Frekuensi

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balmon Banjarmasin, Edi Mulyono tersebut bertempat di salah satu hotel berbintang, Kamis (13/6), dan dihadiri antara lain perwakilan instansi-instansi pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalsel, Ketua KPID Kalsel, M. Farid Soufian, Pimpinan media elektronik baik radio maupun televisi serta pihak-pihak swasta terkait.

Kepala Balmon Banjarmasin, Edi Mulyono mengatakan latar belakang diselenggarakannya sosialisasi ini agak terciptanya pengguna frekuensi secara tertib, khususnya di Kalsel. Penggunaan frekuensi ini, lanjutnya, tidak hanya digunakan di darat, tapi juga digunakan di laut dan udara.

“Jadi kalau tertib frekuensi, otomatis tidak ada intervensi atau gangguan,” ucapnya.

Para peserta sosialisasi

Selain itu, menurut Edi, sosialisasi perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar pengguna frekuensi tidak terganggu dan berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sebenarnya untuk tingkat gangguan itu setiap tahun pasti ada seperti pengguna frekuensi BMKG yang kegiatan untuk sosial yaitu memberikan informasi kepada masyarakat atau pengguna frekuensi untuk penerbangan. Itu sering terganggu. Dalam tahun ini mungkin sudah tiga kali. Tapi bisa kita atasi. Namun yang lebih penting itu upaya pencegahan, jangan sampai terganggu,” ungkapnya.

Edi menambahkan jika terjadi pelanggaran pengguna spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi dapat diberikan sanksi berupa teguran, kemudian perangkat harus diserahkan ke balmon untuk dimusnahkan. Kalau menyebabkan akibat yang lebih besar, bisa sampai diproses secara hukum.

“Untuk sanksi yang baru itu adalah sanksi penerapan denda sesuai PP nomor 43 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Sudah kita terapkan mulai tahun kemarin,” jelasnya.

Edi mengajak kepada masyarakat pengguna frekuensi seperti radio siaran, televisi siaran, radio komunikasi yang digunakan perusahaan, operator seluler untuk bersama-sama menjaga frekuensi ini supaya tertib.

“Menjaganya dengan mengurus izin stasiun radionya dan perangkat yang digunakan harus sudah bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI,” imbaunya.

Dalam kegiatan ini dihadirkan tiga pemateri yaitu Direktorat Pengendalian SDPPI, Yoga Prihandoko, Direktorat Standarisasi PPI, Ade Mulyana, dan Balmon Banjarmasin. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.