Gubernur Kalsel Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ke DPRD
2 min readBANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (20/5).
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023,” terangnya.
Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.
Roy menambahkan penjelasan Gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Sekali lagi perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar,” tambahnya.
Setelah penyampaikan penjelasan, Sekdaprov Kalsel, Supian HK menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK.
Sebagai proses selanjutnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengatakan akan dilakukan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD maupun Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur terhadap pangangan umum fraksi pada rapat paripurna selanjutnya yang akan dijadwalkan pada bulan Juni tahun 2024 yang akan datang. (ADV-NRH/RDM/RH)