DPRD Banjarmasin Tetapkan Perumda Pasar Baiman
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif DPRD Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, melalui rapat paripurna, Rabu (15/5).
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, ditemui di ruang kerjanya, usai memimpin rapat mengatakan, dengan disahkan payung hukum ini seluruh fasilitas pasar akan menjadi lebih baik, dan memberikan kualitas yang nyaman bagi para pengunjung, melalui dibentuk pelayanan fokus untuk menangani nantinya.
“Kita ingin kedepan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya
Disampaikan Harry, Perda Perumda Pasar Baiman, akan memperjelas penagihan retribusi pedagang, agar berjalan lebih efektif dan efisien di lapangan. Sehingga, terwujud pasar-pasar lebih representatif yang tersebar di seluruh Kecamatan Banjarmasin.
“Adanya Perumda ini akan memudahkan melakukan evaluasi pasar-pasar, supaya tertata lebih baik,” katanya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi peraturan daerah ini telah ditetapkan, dan akan segera melakukan penataan pasar di kota ini, guna memberi rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung. Mengingat Perumda Pasar Baiman, dibuat untuk jangka panjang.
“Jika pengelolaan pasar sudah baik, dapat dipastikan menghasilkan PAD,” tutupnya
Untuk diketahui, DPRD kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perda Perumda Pasar Baiman, dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakilnya Muhammad Yamin, Matnor Ali, Tugiatno, Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto. Dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, didampingi Sekretaris Daerah Banjarmasin Ikhsan Budiman, beserta kalangan legislatif dan eksekutif, bertempat di ruang Rapat Paripurna Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)