DPRD Banjarmasin Gelar Rapur Penetapan Dua Perda
2 min read
Ketua DPRD Banjarmasin menyerahkan dokumen kepada Walikota Banjarmasin
BANJARMASIN – Kalangan Legislatif menggelar Rapat Paripurna Penetapan dua buah Peraturan Daerah, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, pada Rabu (24/4) siang.

Usai memimpin rapat ditemui di Ruang kerjanya, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, menyampaikan, dalam Rapat Paripurna ini dua buah Perda yang ditetapkan yakni tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular. Ia berharap, pembangunan gedung di kota ini dapat memenuhi unsur keindahan, kekuatan dan ramah bagi lingkungan. Sedangkan untuk penyakit menular, Pemerintah Kota harus mampu menangani apabila terjadi wabah nantinya.

“Perda Bangunan Gedung, sangat penting diterapkan baik untuk menata dan menciptakan keselamatan. Kemudian untuk Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular, dimaksudkan saat terjadi wabah, mampu dilakukan penanggulangan secara maksimal,” jelasnya
Disampaikan Harry, selain penetapan dua Perda, pihaknya menyampaikam pengumuman Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota (LKPj) Walikota tahun 2023, setelah sebelumnya digelar rapat pembahasan secara detail dari seluruh Komisi.
“Kami ingin terwujud pembangunan yang lebih maju lagi,” pintanya
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menambahkan, pihaknya mengapresiasi terhadap kalangan legislatif yang sudah menetapkan dua Perda ini, dalam rangka untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang maksimal. Terkait rekomendasi akan terus meningkatkan pembangunan yang lebih baik di kota seribu sungai.
“Kita akan terus menerus menjalin sinergisitas di lapangkan,” tutupnya
Untuk diketahui, gelaran rapat paripurna DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil ketua Matnor Ali, Tugiatno, dan Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto. Dihadiri Walikota banjarmasin ibnu sina, juga Sekretaris Daerah Banjarmasin Ikhsan Budiman, beserta kalangan legislatif, eksekutif, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)