4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Minta Diskopumker Awasi Perusahaan Terkait THR

1 min read

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, saat memberikan komentarnya

BANJARMASIN – Kalangan Legislatif meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja setempat, dapat mengawasi perusahaan di kota ini, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.

Tampak beberapa pekerja sedang melakukan aktivitasnya

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, pada Rabu (3/4) mengatakan, terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang H-10 atau H-7 Lebaran, pihaknya mendukung sepenuhnya. Dimana, THR merupakan hak dari pekerja/buruh setiap tahun dan menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami minta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, akan mengawasi secara optimal,” ucapnya

Disampaikan Matnor, para pengusaha dapat benar-benar menjalankan kewajiban dengan meringankan beban pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, guna memenuhi keperluan untuk membeli berbagai keperluan baik bagi dirinya dan keluarga. Mengingat besaran THR disesuaikan dengan aturan yang sudah disusun Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

“THR itu tidak diperbolehkan dicicil,” pintanya

Lebih lanjut Matnor berharap, dengan tepat waktu dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di kota ini. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Semoga para pengusaha dapat benar-benar menjalankan aturan ini,” tutup Matnor. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.