Gubernur Kalsel Paparkan Langkah Solusi Penanganan Karhutla 2024
2 min read
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (kiri) bersama Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI, Desman S Tarigan (kanan)
BANJARMASIN – Gebernur Kalimantan Selatan Sabirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, memaparkan langkah atau upaya yang telah dilakukan Pemprov Kalsel dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui paparan tertulis, yang dipresentasikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Raden Suria Fadliansyah, pada rakor verifikasi isu atau masalah kebakaran hutan dan lahan, di salah satu hotel Banjarmasin, Kamis (21/3) siang.

Dari paparannya, berdasarkan evaluasi penanganan karhutla 2023, untuk menghadapi karhutla, Pemprov Kalsel saat ini telah menyiapkan empat langkah strategi di bidang penanggulangan bencana termasuk kabut asap akibat karhutla. Pertama adalah penguatan regulasi, kedua peningkatan kapasitas SDM, ketiga peningkatan sarana dan prasarana peralatan dan keempat pemguatan kerja sama.
“Berkaitan dengan peningkatan peralatan sarana prasarana, Gubernur Kalsel telah memberikan atensi kepada SKPD terkait untuk meningkatkan atau menambah infrastruktur di daerah rawan potensi karhutla,” ucap Suria, saat menerangkan paparan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Semua SKPD terkait, di tahun 2024 ini, seperti PUPR sudah memprogramkan banyak kegiatan seperti pembuatan tabat, normalisasi sungai dan pembangunan infstruktur lain pendukung, serta paling penting juga adalah terus melakukan edukasi dan sosialisasi mitigasi bencana.
“Alhamdulillah upaya penanganan karhutla di Kalsel sangat terbantu dengan kolaborasi bersama dengan TNI/POLRI, swasta, Pemerintah Pusat dan segenap elemen,” lanjut Suria.
Dalam rakor yang dipimpin Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI, Brigjen Pol Desman S Tarigan. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengingatkan kepada seluruh SKPD lingkup Provinsi Kalsel, bahwa pencegahan menjadi langkah paling utama, dalam bencana Karhutla.
“Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian Karhutla tidak sampai terjadi,” tutup Suria.
Hal senada juga diutarakan Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI, Desman S Tarigan. Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla.
“Pencegahan inilah yang harus dikedepankan. Dengan pencegahan yang lemah, kebakaran akan terjadi. Diharapkan memang tidak sampai ke upaya pemadaman dan penanganan, pencegahan ini yang diharapkan,” ungkap Desman.
Selaku pimpinan Rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan Karhutla menjadi tanggungjawab banyak pihak. Inpres ini memerintahkan seluruh dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla.
Dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, Kemenko Polhukam diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan Karhutla. (BPBD.KALSEL-MRF/RDM/RH)