3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Hingga Hari Ketiga, Rekapitulasi Suara di Kecamatan Banjarmasin Utara Berjalan Kondusif

1 min read

Suasana Rekapitulasi Suara di Kecamatan Banjarmasin Utara

BANJARMASIN – Memasuki hari ketiga dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Banjarmasin Utara, masih berjalan kondusif. Hal itu disampaikan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Utara, Iberahim, kepada Abdi Persada FM, pada Senin (19/2).

PPK, Kepolisian dan Linmas Kecamatan Banjarmasin Utara

Iberahim mengatakan, sejak mulai dilakukannya rekapitulasi pada Sabtu 17 Februari 2024, untuk kondisi di lapangan berlangsung tertib, pihaknya menargetkan akan selesai paling lambat 2 Maret 2024, untuk nantinya digelar rapat pleno. Selama ini proses dilakukan, secara bertahap dari kelurahan yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling sedikit.

Ketua PPK Banjarmasin Utara, Iberahim

“Kami mengapresiasi adanya bantua dari berbagai pihak untuk keamanan selama bekerja,” ucapnya

Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Banjarmasin Utara, Nora Purwati, menjelaskan pihaknya terus melakukan pemantauan dan mengawal di lapangkan, proses rekapitulasi suara, hingga berlanjut ke tingkat Kota Banjarmasin. Jumlah anggota yang diturunkan setiap harinya, masing-masing satu orang dari Panwaslu Kelurahan.

“Kita bergiliran mengawasi mulai pagi, siang bahkan hingga tengah malam Jam 00.00 WITA,” ungkapnya

Menanggapi itu, Perwira Pengendali Kepolisian Banjarmasin Utara, Sunarmo, menambahkan, ada sebanyak tiga regu pengamanan, telah disiagakan selama proses rekapitulasi suara, khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara. Pertama regu Kepolisian, kedua TNI dan ketiga Linmas, setiap harinya ada sekitar 10 hingga 12 orang melakukan penjagaan, selama 12 Jam secara bergantian.

“Alhamdulillah hingga sekarang berjalan aman di lapangan. Selama buka posko, pihaknya juga dibantu tim kesehatan dari Puskesmas setempat,” tutupnya

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, langkah berikutnya dilakukan proses rekapitulasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS. kemudian dilanjutkan tingkat Kelurahan dan ke masing-masing Kecamatan setempat. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.