Kanwil DJP Kalselteng Kembali Catatkan Capaian Penerimaan Target Pajak
2 min read
Kakanwil DJP Kalselteng saat memberikan keterangan kepada wartawan
BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, berhasil melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut. Tahun 2023 lalu, Kanwil Ditjen mPajak Kalselteng, mencatatkan neto penerimaan pajak sebesar 30 trilyun rupiah lebih, atau setara dengan 103,2 persen dari target penerimaan, berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,46 trilyun. Capaian ini tumbuh 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Kabar menggembirakan ini, disampaikan Kakanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, saat media gathering di Banjarmasin, pada Rabu (17/1) siang.

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, diantaranya sektor pertambangan tumbuh 46 persen, perdagangan tumbuh 20 persen, dan administrasi pemerintahan tumbuh 40 persen,” ujar Syamsinar.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara ini. Terutama kepada para wajib pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
” Termasuk rekan media yang sudah sangat membantu mengembalikan kepercayaan publik kepada kami, pasca kasus awal tahun lalu. Kami juga berharap media terus mensosialisasikan kepada masyarakat, betapa pentingnya pajak bagi pembangunan,” harap Syamsinar.
Awal tahun ini, merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan wajib pajak mulai 1 Januari 2024. Dimana batas pelaporan hingga 31 Maret 2024, berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
“Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT,” tambahnya.
Syamsinar berharap tahun 2024 ini, kepatuhan penyampaian SPT berhasil mencapai target 100 psrsen. Karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah dimana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
“Sebelum melaporkan SPT Tahunan, saya imbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id,” harapnya.
Pemadanan ini, menurut Syamsinar, merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakannya, hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak secara umum, juga mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869,2 trilyun tercapai 108,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75/2023. (RIW/RDM/RH)