3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Awali 2024, KIP Kalsel dan HIPMI Kota Banjarmasin Jalin Silaturahmi

2 min read

Jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalsel berfoto bersama dengan HIPMI kota Banjarmasin usai pertemuan pada Selasa (2/1) di Banjarmasin

BANJARMASIN – Mengawali tahun 2024, Komisi Informasi Provinsi (KIP) provinsi Kalimantan Selatan, terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait kelembagaannya dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Termasuk kepada organisasi kemasyarakatan yang ada di Kalimantan Selatan.

Suasana pertemuan antara Komisi Informasi Provinsi Kalsel dan HIPMI kota Banjarmasin pada Selasa (2/1)

Diinisiasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) kota Banjarmasin, digelarlah silaturahmi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalsel, pada Selasa (2/1) disalah satu kafe di kota Banjarmasin.

Pertemuan penuh keakraban ini, dihadiri langsung Ketua Umum HIPMI kota Banjarmasin, Aulia Rahman, Sekretaris Ridwan Abdul Qadir Jailani, Bendahara Dewi Marissa, serta para ketua bidang. Begitu juga dari Komisi Informasi Provinsi, dihadiri langsung Ketua KI, Nawang Wijayati, didampingi 3 komisioner. Yakni Komisioner Bidang Kelembagaan, AH Rijani, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Riduannor, serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Yati Nurhayati.

“Tujuan pertemuan ini adalah untuk lebih mengenalkan tugas dan fungsi Komisi Informasi kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu juga untuk mengedukasi dan mensosialisasikan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008,” jelas Nawang.

Dalam pertemuan tersebut, komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan terkait keorganisasian Komisi Informasi, serta tugas, fungsi dan wewenangnya dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pada kesempatan ini, juga terjadi dialog santai antara anggota HIPMI dengan komisioner Komisi Informasi provinsi, terkait bagaimana cara memohon informasi di badan publik dan apa yang harus dilakukan masyarakat, untuk ikut serta mengawal undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Saya harap dengan pertemuan ini, gaung keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan menjadi lebih luas, sehingga menjadikan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai provinsi yang terbuka informasinya untuk menuju Banua sejahtera Kalsel Babussalam,” harap Aulia Rahman, ketua umum HIPMI kota Banjarmasin, menutup pertemuan. (RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.