Perubahan Tatib Diharapkan Tingkatkan Kinerja DPRD Kalsel
1 min read
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rapat paripurna melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (16/11).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengucapkan syukur atas telah disetujuinya Perubahan Peraturan DPRD Kalsel Tentang Tata Tertib (Tatib). Menurutnya, tim Pansus telah melakukan beberapa kalo rapat pbahasam bersama pihak terkait. Selain itu, tim Pansus juga telah melakukan komparasi ke beberapa daerah yang telah melakukan perubahan atas peraturan DPRD tentang Tatib untuk memperkaya materi substansi rancangan peraturan DPRD dimaksud.

“Kami bersyukur hari ini, rancangan perubahan tata tertib dewan ini sudah diparipurnakan,” katanya.
Wakil rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini menjelaskan perubahan peraturan DPRD tentang Tatib tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja DPRD Kalsel serta merespon situasi dan kondisi saat ini.
“Perubahan Tatib DPRD diyakini mampu mendorong penguatan DPRD sebagai lembaga legislatif,” terangnya.
Naskah konsepsi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 itu telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan peraturan DPRD tersebut mengubah beberapa substansi, diantaranya penguatan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi program pembentukan Perda, Rancangan Perda dan Perda, penguatan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi Aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, memperbaharui mitra kerja komisi-komisi di DPRD dengan menyesuaikan Perda tentang SOTK yang baru.
“Serta pengaturan mengenai pimpinan rapat dan pengaturan pelaksanaan rapat melalui daring,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)