19 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gubernur Kalsel Ingatkan SKPD Jangan “Asal-Asalan” Kelola APBD

2 min read

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (16/11).

Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dalam pendapat akhirnya, mengatakan, setelah pembahasan yang dilakukan secara maraton, kiranya sudah memberikan legitimasi bahwa Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel sudah benar-benar mempersiapkan APBD 2024 dengan sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada seluruh SKPD, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ingatnya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini juga mengingatkan, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika “asal-asalan” dalam mengelolanya.

“Mudah-mudahan, kita semua bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel,” harapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang memimpin rapat paripurna DPRD Kalsel menyebutkan, setelah Raperda 2024 ini disetujui, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian dalam negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sudah sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, postur Rancangan APBD tahun 2024 yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10.174.241.835.294,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Adapun belanja daerah, sebesar Rp10.425.538.793.053, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Selain persetujuan perda APBD 2024, rapat paripurna kali ini juga dibarengi pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel atas Propem Perda Provinsi Kalsel Tahun 2024, serta Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.