Tingkatkan Pelayanan, Raperda Perumda Pasar Baiman Difinalisasi
1 min read
Suasana Rapat Pansus Raperda Perumda Pasar Baiman, di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Guna meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Perumda Pasar Baiman DPRD Banjarmasin, sepakat untuk difinalisasi.
Disampaikan Ketua Pansus Raperda Perumda Pasar Baiman DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah, pada Rabu (1/11) menjelaskan, pembahasan Raperda ini memuat sebanyak 63 pasal, poin penting diantaranya membahas modal dasar sebesar Rp1 triliun. Selain itu, nilai aset akan ditambah modal awal, yaitu adanya mobil operasional dari APBD yang diperhitungkan nilainya sekitar Rp861 miliar.

“Modal dasar itu dapat dilaksanakan secara bertahap, mulai dari menggunakan modal penyertaan daerah, pinjaman modal dari perbankan atau dari dana hibah lainnya,” jelasnya
Disampaikan Awan, untuk penentuan jajaran direksi telah ditetapkan minimal satu orang, maksimal sebanyak lima orang, karena diprioritaskan kehadiran Perda Perumda Pasar Baiman dapat berjalan efektif. Dimana, tidak hanya memberi pendapatan asli daerah juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Perda Perumda Pasar Baiman ini setelah disahkan, dapat berjalan maksimal di lapangan,” pinta Awan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menambahkan, saat ini jumlah pasar Milik Pemerintah Kota yang akan dikelola melalui Perda Perumda Pasar Baiman ada sebanyak 26 buah. Terkait pendapatan asli daerah sektor pasar mencapai sekitar Rp8,5 miliar, Tahun 2024 mendatang, ditargetkan sebesar Rp9 miliar.

“Kami upayakan pengelolaan pasar dapat lebih professional lagi,” tutup Tezar (sapaan akrabnya). (NHF/RDM/RH)