12 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Sosper ke Kotabaru Hilir, Paman Yani Komitmen Bantu Kesejahteraan Nelayan

2 min read

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi (mic), saat menyampaikan tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KOTABARU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini, lokus kegiatan yakni Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Suasana Sosper Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru

Dalam kegiatan itu wakil rakyat akrab disapa Paman Yani menekankan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan dikembalikan ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur.

“Karena pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat,” tutur Paman Yani, usai kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Jumat (27/10).

Sejumlah warga Kelurahan Kotabaru Hilir antusias menyambut kedatangan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel (putih) ke pemukiman mereka

Diketahui, sebagian besar warga Kelurahan Kotabaru Hilir berpenghasilan sebagai nelayan. Sebab itu, Paman Yani lebih menekankan tentang Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya solar.

“Kita tadi menjelaskan beberapa hal yang memang harus diketahui oleh masyarakat. Karena disini banyak nelayan, kita jelaskan bahwa bahan bakar yang mereka gunakan untuk kapal mereka itu juga dikenakan pajak dan secara tidak langsung mereka telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kotabaru,” beber dewan bersahaja yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.

Tidak lupa Paman Yani berkomitmen akan terus membantu kesejahteraan nelayan melalui upaya peningkatan kuota bahan bakar solar.

“Tentunya saya hanya bisa membantu memperjuangkan aspirasi nelayan ini ke pemerintah, dalam hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Kebijakan tetap ada di pemerintah. Ini harus dipahami bahwa anggota dewan juga memiliki keterbatasan, kita memiliki wewenang sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda, merasa terbantu atas sosialisasi yang disampaikan oleh Paman Yani.

Menurutnya, sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Disamping itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, bukan melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Bayar pajak kini sudah semakin mudah. Bisa melalui online dan ada juga mobil Samsat Keliling yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Jangan sampai membayar melalui calo, karena bisa jadi malah dirugikan,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.