Sahkan Dua Perda, Paman Birin Apresiasi Kinerja Pansus DPRD Kalsel
2 min read
(kiri ke kanan) Ketua DPRD Provinsi, Kepala BNN Provinsi dan Sekdarprov Kalsel, berfoto usai penandatanganan persetujuan pengesahan Raperda P4GN
BANJARMASIN – Akhirnya, setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, dua raperda usulan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan perda dilakukan pada rapat paripurna, Rabu (11/10) dengan agenda pengambilan keputusan serta pendapat akhir Gubernur Kalsel atas pengambilan keputusan atas dua raperda.
Adapun dua raperda yang disahkan menjadi perda tersebut, adalah perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), serta perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri 37 anggota DPRD Kalsel.
Dalam pendapat akhir Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar, Paman Birin menyampaikan penghargaan setinggi – tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel, yang berhasil menyelesaikan pembahasan dua raperda tersebut.

“Dengan disahkannya perda P4GN, Kalsel akhirnya memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Hal ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi perda Pajak dan Retribusi Daerah, Paman Birin berharap dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam perda yang baru disahkan tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru. Salah satunya peningkatan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Selain itu, terdapat opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi pemerintah provinsi.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap, pemerintah kabupaten kota dapat memanfaatkan hasil PKB dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat porsi untuk kabupaten sekarang menjadi 70 persen sedangkan provinsi hanya 30 persen.
“Kabupaten kota kita harapkan benar benar bijak dalam memanfaatkan pajak ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perda ini sudah mengakomodir kepentingan masyarakat,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)