Pansus II DPRD Kalsel Gali Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Jatim
2 min readSURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi komparasi dalam rangka percepatan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, Jum’at (29/9).
Rombongan Pansus II DPRD Kalsel dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi ini diterima oleh Kepala Bapenda Jatim diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Sungging beserta jajarannya.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel yang akrab Paman Yani ini, menyampaikan dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi catatan tentang bagi hasil dengan kabupaten/kota di Jatim.
“Ada hal-hal yang sangat menarik dan mendasar yang diungkapkan tadi. Jadi apakah ini bisa diterapkan di Kalsel, nanti kita akan lakukan pembahasan berikutnya di rapat pansus,” jelasnya.
Selain itu, menurut Paman Yani, pihaknya juga akan memasukkan pendapatan dari sektor alat berat karena di Kalsel terdapat banyak perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi.
“Tentang pajak alat berat di Jatim tidak ditarif karena mungkin ada hal atau alasan tertentu. Tetapi di Kalsel, banyak perusahaan-perusahaan pertambangan yang menjadi catatan khusus dari dulu, kita mengejar pendapatan dari sektor pajak alat berat. Agak sulit kalau tidak ada perda yang mengatur hal itu. Sehingga ketika saat ini, kita diberikan ruang oleh pemerintah pusat maka kita akan masukkan tentang pajak alat berat ke dalam perda,” jelasnya.
Paman Yani mengungkapkan tahapan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif dari pihak eksekutif tersebut sudah sekitar 80 persen. Namun, ia mengimbau agar pihak-pihak terkait terus mencari masukan agar ketika perda ini disahkan nantinya bisa secara komprehensif.
“Tinggal satu atau dua pembahasan lagi atau sekitar 80 persen sudah clear. Namun kita tetap harus mencari masukan agar tidak ada pembahasan yang tertinggal ketika perda ini disahkan nantinya,” terangnya.
Oleh karena itu, Paman Yani mendorong pihak eksekutif untuk bersama-sama menyelesaikan Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Bapenda Jatim, Sungging menambahkan bahwa dalam Perda yang sedang disusun oleh Jatim, ada role sharing (aturan main) bahwa pemkab/kota harus berperan membantu provinsi dalam hal pelayanan, pendataan dan penagihan pajak dan retribusi daerah.
“Kemudian ada timbal balik yaitu pemkab/kota memberikan cashback ke provinsi untuk digunakan kembali sebagai bentuk pelayanan dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Sungging, di dalam Perda Jatim akan dimuat ada sinergi antara pemkab dan pemprov dan terkait nominal bagi hasil nantinya akan diatur di Pergub. (NRH/RDM/RH)