Dana Bantuan Parpol 2024, Naik
1 min readBANJARMASIN – Kalangan Legislatif menyampaikan, adanya wacana kenaikan Dana Bantuan Partai Politik pada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kepada wartawan baru-baru tadi.
Matnor menjelaskan, dana bantuan partai politik itu sebelumnya pada 2021 Rp3,1 ribu per suara, kemudian 2023 Rp5 ribu per suara, dan untuk depan akan mengalami kenaikan sebesar Rp15 ribu per suara pada Pemilu mendatang, usulan itu sudah termuat dalam Rancangan Anggaran Belanja daerah (RAPBD) tahun 2024.
“Dana parpol itu dipergunakan untuk peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan politik,” ucapnya
Disampaikan Matnor, naiknya dua kali lipat Dana Bantuan Partai Politik ini per suara di Banjarmasin masih belum tinggi, karena ada beberapa daerah lain yang lebih besar. Selain itu dengan adanya dana parpol, dapat lebih inovatif dan mandiri, guna mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas.
“Selama ini tidak ada batas minimum atau maksimal untuk menentukan kenaikan dana bantuan parpol, semua tetap tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelasnya
Lebih lanjut Matnor menambahkan, berdasarkan Undang Undang, bahwa setiap partai politik yang menerima bantuan dana parpol, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap bantuan yang digunakan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami apresiasi dana bantuan parpol selama ini telah terealisasi dengan baik, seperti pelaporan dan berkas adminstrasi keuangan sudah dilengkapi,” tutupnya
Untuk diketahui, Partai Politik yang menerima dana bantuan di Kota Banjarmasin, adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Banjarmasin, yaitu PAN, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, Nasdem dan PBB. (NHF/RDM/RH)