2 WBTb di Kalsel Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat
1 min read
Foto bersama : Kabid Kebudayaan Disdikbud Kalsel ditengah
BANJARMASIN – Tahun 2023 ini dua buah Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kalimantan Selatan, telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammaddun, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Raudati Hildayati, baru-baru menjelaskan, dua
Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Milik Kalsel yang ditetapkan dari hasil sidang oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yaitu Bapandung dari Kabupaten Tapin, dan Arangan dari Kabupaten Balangan.
“Arangan ini merupakan Anyaman Khas Pada Komunitas Adat Dayak Meratus, sedangkan Bapandung, berupa seni teater tutur yang berkembang di masyarakat suku Banjar Hulu, Pandung artinya menirukan tingkah laku manusia atau hewan dan berbeda dengan bercerita biasa dalam bahasa banjar,” jelasnya

Disampaikan Raudati, setelah ditetapkan dua Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Kalimantan Selatan, guna melestarikan dan mempromosikan karya itu, akan digelar workshop, agar generasi muda menghargai dan mencintai budaya daerahnya sendiri.
Hal itu dimaksudkan, untuk memberi perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan.
“Pelestarian kearifan lokal tidak hanya menjadi kenangan, tetapi identitas di Banua,” ungkapnya
Lebih lanjut Raudati menambahkan, dengan masuknya dua Warisan Budaya Takbenda Kalimantan Selatan, kedalam (WBTb) Indonesia, total keseluruhan karya budaya yang terdaftar menjadi 41 buah. Sehingga, ini akan terus dilestarikan, agar tidak diakui oleh Daerah maupun Negara lain.
“Tahun berikutnya kami akan mempersiapkan lebih banyak lagi Warisan Budaya Takbenda Kalsel,” tutup Helda. (NHF/RDM/RH)