Wujudkan Kemandirian Keuangan Daerah, Kanwil DJP Kalselteng Gelar FGD
2 min read
Peserta FGD berfoto bersama dengan Sekdaprov Kalsel
BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), menjadi tuan rumah kegiatan rutin Focus Group Discussion (FGD) wilayah Kalimantan Selatan bertema “Analisis Kemandirian dan Ketimpangan Fiskal untuk Mendorong Creative and Sustainable Financing”, pada Rabu (13/9) dikantornya jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, para pimpinan unit vertikal di wilayah Kalimantan Selatan, serta para pimpinan bank di Kalimantan Selatan.

Digelar di Kanwil DJP Kalselteng, materi FGD kali ini sekaligus menjadi pembahasan yang beririsan dengan Kegiatan Edukasi Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagai Penyangga Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dimana kegiatan tersebut akan diselenggarakan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bersama Kemenkeu Satu Kalimantan Selatan dan para pemerintah daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur di Banjarbaru, pada 19 hingga 20 September 2023 mendatang.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi memaparkan terkait ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, indeks kemandirian fiskal se-Kalimantan Selatan, tax ratio, kebijakan pembiayaan daerah, sinergi pendanaan daerah, serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi aAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan laporan realisasi anggaran pemerintah daerah konsolidasian tingkat wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, pada rasio kemandirian keuangan daerah terlihat tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, yang terpenting dalam membangun kemandirian fiskal daerah adalah bagaimana pemerintah provinsi/kabupaten/kota melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya,” jelas Tarmizi.
Pada tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan UU HKPD (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), yang didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan melalui penguatan pembiayaan utang daerah, penguatan local taxing power dengan tetap menjaga perekonomian, dan mendorong creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema sinergi pendanaan.
“Dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah Kalimantan Selatan yakin pembiayaan infrastuktur, peningkatan pendapatan asli daerah, dan penggalian potensi lainnya akan lebih mudah dilakukan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar saat menutup kegiatan. (KanwilDJPKalselteng-RIW/RDM/RH)