Mabes Polri Sita Harta Hasil TPPU Narkotika Rp 43 M di Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Mabes Polri bersama Polda Kalsel, dan dua Polda lainnya menggelar Konferensi Pers bersama, Pengungkapan Transnasional Organized Crime (TOC) Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaringan Fredy Pratama, Hasil Joint Operasional Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US DEA dan Instansi Terkait, dari Mabes Polri yang disiarkan secara virtual bersamaan dari lokasi barang bukti sitaan hasil dugaan TPPU di Polda masing masing, untuk di Polda Kalsel digelar di depan salah satu resto di Banjarmasin, Selasa (11/9).
Untuk di Kota Banjarmasin kegiatan ini dihadiri Wadir Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saisar, Kabag Humas Polda Kalsel Mohammad Rifa’ai, serta lainnya.
Ernesto mengungkapkan, di Kalsel terdapat 14 aset terdiri dari harta tidak bergerak berupa bangunan serta tanah.
“Sedangkan aset bergerak 4 mobil mewah dan satu motor besar yang turut disita, dengan total aset yang disita di Kota Banjarmasin ini sebesar 43 Miliar 949 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mohammad Rifa’i menjelaskan, kasus TPPU ini terus dikembangkan oleh Polda Kalsel.
“Pengembangan yang dilakukan untuk mencari barang bukti aset lainnya yang diduga masih ada,” ungkapnya lebih lanjut.
Seperti diketahui, Pengungkapan Kasus TPPU di Kalsel ini, merupa jaringan besar peredaran narkoba Internasional Fredy Pratama. Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 408 laporan polisi (LP) dan narkoba jenis sabu yang berhasil disita seberat 10,2 ton. Dengan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 884 orang. (SRI/RDM/RH)