Pemprov Kalsel Gelar Evaluasi JPT Yang Menjabat Kepala Dinas Selama 5 Tahun
2 min read
Suasana evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Ruang Rapat Sekda Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/9)
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengevaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau Eselon II (dua) yang menjabat Kepala Dinas selama lima tahun, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/9).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan, ada 4 dari 5 Kepala Dinas (Kadis) yang dievaluasi. Yakni Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral, Kadis Perindustrian, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kadis Peternakan dan Perkebunaan Kalsel.

“Satu lagi Kepala Dinas Perdagangan, akan tetapi yang bersangkutan sudah purna tugas. Makanya yang kami panggil cuman empat orang,” beber Dinansyah.
Ia menyebut, evaluasi ini bukan untuk merubah kedudukan. Tetapi untuk melihat hasil capaian mereka saat menjabat sebagai Kepala Dinas. Khususnya di sepanjang tahun ini.
“Jadi yang kita lakukan hari ini hanya menguji sejauh mana hasil target mereka. Seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka dan lain sebagainya,” tuturnya.
Hasil evaluasi ini, lanjut Dinansyah, akan diserahkan oleh Pimpinan yakni Gubernur Kalsel selaku pemegang wewenang.
“Bagaimana arahan Pak Gubernur nantinya akan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk diketahui, Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, merupakan amanat perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.
Merujuk pada peraturan tersebut. JPT diduduki maksimal 5 (lima) tahun, namun dapat dapat diperpanjang dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat tersebut, kemudian disandingkan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi yang ada. (SYA/RDM/RH)