18 Maret 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Lindungi Hak Pekerja Kreatif, DPRD Kalsel Setujui Raperda Pengembangan Ekraf Jadi Perda

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjasi Peraturan Daerah (Perda) dala Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, Rabu (26/7).

Perda ini lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel akan semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Banua. Sehingga, dinilai penting untuk membuat payung hukum guna meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Dalam laporannya, anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dewi Damayanti Said menyampaikan bahwa Perda ini juga merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.

“Hadirnya Pemerintah Provinsi memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” kata Dewi.

Dewi menjelaskan bahwa ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalimantan Selatan,” tambah Dewi.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan menyambut baik disetujuinya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Perda.

Ia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang terlah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Paman Birin, begitu Gubernur Kalsel akrab disapa, turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

“Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Paman Birin berharap peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.