Gelar Media Gathering, Kanwil DJP Kalselteng Edukasi Soal Perpajakan
3 min readBANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Bincang Santai Bersama Kepala Kanwil” bertempat di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.
Masih menjadi bagian rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023, Media Gathering tersebut di selenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.
Acara yang dihadiri oleh 32 perwakilan dari media yang ada di Kalimantan Selatan tersebut, selain untuk mengenalkan atau mengedukasi masalah perpajakan, juga untuk lebih mengenalkan Kanwil DJP Kalselteng kepada media dan merupakan bentuk komunikasi dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan informasi penerimaan sampai dengan semester 1 tahun 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84% dari target penerimaan tahun 2023.
Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,57 persen dari target sebesar Rp23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.
‘Capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh 40,39 persen, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 63,75 persen serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34 persen,” paparnya.
Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, lanjut Tarmizi, wajib pajak yang telah lapor sampai semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78 persen dari target sebanyak 465.687SPT. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Yakni dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tambahnya.
Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Terkait adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng terhadap salah satu wajib pajak yang saat ini merebak di beberapa media, Tarmizi menyampaikan klarifikasi bahwa fungsional pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak melalui penugasan resmi berdasarkan Surat Tugas dan telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta aturan pelaksanaan di bawahnya.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas pajak tidak melakukan pemerasan kepada wajib pajak dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tarmizi.
Salah satu saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System.
“Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dengan pertemuan ini Tarmizi berharap rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip pemberitaan yang tepat, akurat, dan benar serta sesuai fakta yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat secara luas. (DJPKalselteng-RIW/RDM/RH)