DPRD Banjarmasin Harapkan Pedagang Kuliner Baiman Ikuti Perda Retribusi
1 min readBANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah, kepada sejumlah wartawan, baru-baru tadi mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan
Pedagang Kuliner Baiman, yang telah menyampaikan aspirasi untuk sewa lapak atau kios yang saat ini ditempati masih tinggi, karena nilai tarif atau sewa retribusi kios sebesar Rp5. 000 permeter perhari. Sehingga dinilai terlalu memberatkan bagi para pedagang setempat.
“Kami sarankan mereka tetap mengikuti ketentuan tarif atau biaya sewa lapak kios pedagang kaki lima,” ucapnya
Disampaikan Awan, berdasarkan Perda Retribusi, Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diwajibkan membayar retribusi dengan besaran Rp5. 000 permeter perhari, maka itu menjadi tanggungan yang harus dibayar untuk menempati kios tersebut. Terkecuali nanti ada kebijakan Badan Keuangan Banjarmasin mengajukan revisi tarif.
“Kalau pemko mengajukan revisi tarif tentang retribusi ini, maka bisa dilakukan peninjauan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Awan menambahkan, saat ini memang kondisi pendapatan para pedagang masih terjadi penurunan, terlebih di masa pemulihan pasca pandemi COVID-19. Ia berharap, kedepan dapat dilakukan kajian kembali terhadap kebijakan tarif tersebut.
“Kajian ketentuan tarif retribusi ini, sifatnya tidak terus-menerus,” tutup Politisi PKS DPRD Banjarmasin
Untuk diketahui, lahan yang di tempati para pedagang Kuliner Baiman eks PKL Jalan A Yani, merupakan milik swasta atau perorangan. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, Pemko dikabarkan tidak lagi membayarkan sewa lahan Kuliner Baiman, dan beban sewa saat ini diserahkan kepada pedagang. (NHF/RDM/RH)