18 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemkab Banjar Dorong Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2 min read

Foto bersama Pemkab Banjar dengan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin usai kegiatan FGD di salah satu hotel kota Banjarbaru, Rabu (5/7).

BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendorong pekerja agar mendapat jaminan perlindungan sosial melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Suasana FGD Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemkab Banjar dan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin di salah satu hotel kota Banjarbaru, Rabu (5/7).

Tindakan itu merupakan upaya dukungan Pemkab Banjar terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin bersama Pemkab Banjar, di salah satu hotel kota Banjarbaru, Rabu (5/7), Sekdakab Banjar Muhammad Hilman mengatakan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Bagi yang ingin mendaftar juga tidak harus bekerja formal. Pekerja informal seperti kuli bangunan, juru parkir hingga atlet pun bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(ki-ka) Sekdakab Banjar Muhammad Hilman didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Sederhananya siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup itu disebut pekerja dan bisa mendaftar,” ujar Hilman.

Melalui perlindungan jaminan sosial ini, menurut Hilman juga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan kerja.

“Dengan begini kemiskinan ekstrem Kabupaten Banjar juga akan berkurang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pekerja informal yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Agen Perisai).

Agen itu bertugas melalukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Siapa saja terkecuali ASN bisa menjadi Agen Perisai. Syaratnya cukup KTP dan ijazah minimal SMA sederajat,” terangnya.

Murniati menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan bekerjasama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Banjar, agar setiap pekerja yang mengalami luka ringan saat bekerja tidak perlu jauh-jauh pergi ke rumah sakit.

“Kita berikan kemudahan bagi peserta kita yang di pelosok,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.