Tiga Hari Berjalan, Program “Pemutihan” PKB Disambut Antusias Masyarakat Kalsel
2 min read
Suasana Sosialisasi Program "Pemutihan" PKB oleh UPPD Samsat Banjarmasin I
BANJARMASIN – Program Pemberian Insentif/Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan “Pemutihan” disambut antusias oleh masyarakat di Kalimantan Selatan.
Antusias masyarakat ini terbukti dengan meningkatnya pembayaran PKB di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin I dalam tiga hari pertama program berjalan di tahun ini.

“Pemutihan pajak sudah kami laksanakan mulai Sabtu (1/7) kemarin, hingga saat ini pendapatan sudah hampir Rp1 miliar”, kata Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I, Anni Hanisyah, kepada wartawan, usai melakukan sosialisasi Program Relaksasi PKB dan BBNKB di kawasan jalan KS Tubun Depan Kantor Koramil Banjarmasin Selatan, Selasa (4/7).

Oleh karena itu, menurut Anni, pihaknya lebih gencar melakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa membayar pajak itu mudah dan hasilnya digunakan untuk membangun Banua.
“Program Pemutihan Pajak ini sesuai arahan Gubernur Kalsel untuk memudahkan dan meringankan masyarakat membayar pajak,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Kompol YF Wiwik Setiyarini berharap masyarakat Kalsel semakin taat terhadap peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini membayar PKB.
“Dan juga kami ingin menertibkan wajib pajak dan juga mematuhi peraturan lalu lintas seperti memakai helm ketika berkendara dan membawa kelengkapan SIM dan STNK,” tuturnya.
Sedangkan, Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Jullyanto Eka P.N berharap sosialisasi Program Pemutihan PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Karena pada tahun 2022 lalu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan hanya sebesar 50-58 persen. Sedangkan sisanya menunggak”, tambahnya.
Untuk itu, lanjut Jullyanto, PT Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi Kalsel dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemberian insentif/relaksasi PKB dan BBNKB. (NRH/RDM/RH)