4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Balai Bahasa Provinsi Kalsel Gelar Sosialisasi Bahasa dan Hukum

2 min read

BANJARBARU – Mulutmu adalah harimaumu, merupakan pribahasa yang sekarang membuat semua orang harus berhati-hati dalam bermedia sosial apabila tidak mau berurusan dengan hukum. Pada Senin (26/6), UPT Kementerian Pendidikan, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi layanan bahasa dan hukum. Sosialisasi tersebut digelar disalah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Pada sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Kominikasi Publik, Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Jajang Markoni menyampaikan, pepatah mulutmu adalah harimaumu, menjadi salah satu bahasa yang mencerminkan sikap masyarakat bermedia sosial. Sehingga penulisan kalimat, serta tutur kata dalam berucap harus dapat dijaga agar tidak menyakiti perasaan orang lain.

Ia juga menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi sosialiaasi yang digelar oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, karena tidak jarang ditemukan di media sosial yang pada akhirnya berurusan dengan hukum disebabkan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas postingan.

“Kepada peserta sosialiaasi diharapkan agar bisa menyerap apa yang disampaikan oleh pemateri, terutama untuk kepentingan pribadi kemudian menyebarluaskan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel Armiati Rasyid menyampaikan, sosialisasi dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan memberitahukan kepada penegak hukum bahwa ada balai bahasa yang siap untuk memberikan keterangan ahli pada penegak hukum pada suatu kasus. Dikatakan, perkembangan teknologi informasi ada segmen yang tidak bisa dikendalikan yakni masyarakat dengan bebas menggunakan medsos sesuai keinginannya, hingga merugikan diri sendiri.

Kepala Balai Bahasa Kalsel Armiaty Rasyid

“Mereka tidak memiliki pengetahuan bahwa tidak boleh mengumpat, menghina hingga mencemarkan nama baik orang atau lembaga,” ungkap Armiary.

Ia menambahkan, meski sedang marah atau jengkel, seseorang bisa memanfaatkan medsosnya dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan santun, sehingga apa yang menjadi unek-unek bisa tersampaikan dengan baik agar tidak terjadi konflik.

“Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber dengan peserta dari para penyidik kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan, Provinsi Kalsel dan masyarakat,” tutup Armiaty. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.