10 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Raih WTP ke 10 Kali Berturut-Turut, Pemprov Kalsel Tindaklanjuti Temuan BPK RI

2 min read

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan penghargaan WTP yang diraih Pemprov Kalsel 10 tahun berturut-turut.

Secara simbolis penyerahan buku LHP LKPD diserahkan langsung Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK, di Gedung Paripurna Istimewa DPRD Kalsel, Selasa (16/5).

Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalsel

“Alhamdulillah, harapan meraih WTP ternyata sesuai dengan kenyataan. Kita kembali meraih WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut dalam laporan keuangan daerah,” kata Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel.

Dengan capaian ini, Gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel. Hal tersebut agar terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Catatan atau rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, akan segera kami tindaklanjuti. Kami ingin, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, lebih tertib, lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Ia menambahkan, penghargaan WTP ke-10 kali ini dapat meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) baik eksekutif dan legislatif.

“Begitu kesuksesan tidak terlepas dari peran DPRD ya. Alhamdulillah sudah kesepuluh kali dan dapat dipertahankan sampai tahun depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan serta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.