DPRD Kalsel Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2024
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK di ruang rapat Mansyah Adrian Lantai 2 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (5/4).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin menyampaikan atas dasar regulasi Permendagri Nomor 86 tahun 2017, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalsel ini merupakan catatan strategis sebagai wujud nyata tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel pada masyarakat dan merupakan progres report dari penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tahun 2024.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran ini menjadi tanggungjawab DPRD dan diharapkan menjadi skala prioritas yang didapatkan dari hasil kegiatan reses DPRD dan penjaringan aspirasi masyarakat serta rapat dengar pendapat lainnya. Ada sekitar 1288 usulan atau masukan pokir dewan yang akan disampaikan,” katanya.
Wakil rakyat yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan usulan maupun masukan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD tersebut diharapkan dapat dimasukkan kedalam rencana kerja daerah tahun 2024 yaitu dengan pertimbangan bahwa Pokok-pokok pikiran ini sangat penting untuk menyampaikan apirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai kegiatan.
“Pemerintah Provinsi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat, melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan sektor lainnya,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan Pemprov akan mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD Kalsel Tahun 2024 itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan dibahas melalui beberapa tahapan.
“Pokok-pokok pikiran Dewan itu juga nanti dilihat kesesuaiannya dengan RPJMD, Renstra RKPD dan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Ditambahkan Roy, pokok-pokok pikiran DPRD Kalsel itu juga nanti akan diteruskan sesuai dengan kewenangannya, apakah di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui Raperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi Perda dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043. (NRH/RDM/RH)