25 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Banjarmasin Minta Pemko Tegas Berlakukan Perda Ramadhan

1 min read

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali

BANJARMASIN – Kalangan Legislatif meminta Pemerintah Kota, lebih tegas dalam memberlakukan Perda Ramadhan.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya baru-baru tadi.

Matnor mengatakan, ketegasan Pemerintah Kota dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 yang melarang tempat hiburan beroperasional selama bulan Ramadan, agar semua lapisan masyarakat dan pemilik usaha bisa mengetahui serta menghormati aturan yang sudah dibuat.

“Pemko harus tegas, bagi aturan yang telah ditetapkan, maka bisa dtindak langsung kalau ketahuan beroperasi,” katanya

Disampaikan Matnor, dalam surat edaran Pemerintah Kota mengatur diantaranya kewajiban menutup tempat hiburan malam, dilarang menyalakan petasan, dan dilarang makan minum di tempat umum pada siang hari. Selain itu tempat Biliar juga dilarang beroperasi, karena masuk dalam Perda Nomor 4 tahun 2005 yang melarang tempat hiburan beroperasional selama bulan Ramadan.

“Mari kita patuhi aturan, supaya tercipta suasana kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa ini,” pinta Matnor.

Matnor menambahkan, bulan Ramadhan tahun 2023 ini Pemerintah Daerah telah memberikan kelonggaran bagi warga untuk beribadah, seperti boleh buka bersama di Masjid, dan Sholat Tarawih berjamaah. Ia meminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan yang ketat.

“Meski mulai beralih ke masa transisi dari pandemi menjadi endemi, semua tetap waspada taat prokes,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.