Hasil Bimtek Pengawasan Standarisasi Industri Diharapkan Dapat Diterapkan
2 min readBANJARBARU – Sejak 7 – 10 Februari kemarin, Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan menggelar bimbingan teknis pengawas standarisasi industri se Kalsel di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, dalam rangka tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Mahyuni, melalui Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Zickry Monariza menyampaikan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Standardisasi Industri untuk membina ASN yang membidangi perindustrian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di perusahaan industri pada wilayah kerjanya berdasarkan skala investasi. Sehingga setiap bidang perindustrian di 13 kabupaten – kota se Kalsel dapat mengimplementasikan Bimtek tersebut dalam bentuk pengawasan pada perusahaan yg terdaftar di Sistem Informasi Industri National (SIINas).
“Kita ingin perusahaan industri itu wajib menerapkan peraturan dan aturan yang telah ada, khususnya perizinan sektor industri,” ucap Zickry kepada Abdi Persada FM, belum lama tadi.
Zickry menambahkan, Bimtek tersebut dilaksanakan dengan tujuan menambah pengetahuan bagi seluruh petugas industri dibidang pengawasan yang tersebar di 13 Kabupaten-Kota se Kalimantan Selatan, terkait tata cara mengawasi perusahaan-perusahaan diwilayah. Bimbingan Teknis untuk membina ASN yang membidangi perindustrian, dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di perusahaan industri, pada wilayah kerjanya berdasarkan skala investasi.
pengawasan kegiatan industri dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian di 13 Kabupaten-Kota, dikarenakan terdapat ranah masing-masing untuk pengawasan. Koordinasi akan terus dilaksanakan bersama 13 Kabupaten-Kota untuk pengawasan industri setiap bulannya,” lanjut Zickry.
Sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (2) Pengawasan dan Pengendalian Kepatuhan Terhadap per undang-undangan perindustrian pada ayat (3) dan kepatuhan yang diamanatkan pasal 52 terhadap SNI ditemukan dugaan apabila pelanggaran, maka pejabat pengawas melaporkan kepada ASN Bidang Perindustrian. Sehingga pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri diantaranya, sumber daya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, data industri dan data kawasan industri, standar industri hijau, standar kawasan industri, dan lainnya.
“Pengawasan dilakukan secara berkala atau secara khusus agar semua perusahaan industri yang diawasi tertib dalam melaporkan laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” lanjutnya.
Dengan adanya bimbingan teknis pengawas standarisasi industri se – Kalsel, diharapkan pengawasan terhadap kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri meliputi pemantauan, audit, inspeksi, surveilans dan verifikasi teknis dapat terealisasi. (MRF/RDM/RH)