13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Ekosistem Laut dan Pesisir Dinilai Memprihatinkan, Paman Yani Serukan RZWP

2 min read

M Yani Helmi saat menyampaikan Perda No 13 Tahun 2018 tentang RZWP

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai keberlangsungan ekosistem laut saat ini cukup memprihatinkan. Ditambah lagi, banyaknya nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.

Warga Desa Rantau Panjang Hulu yang hadir dalam pelaksanaan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait RZWP

Ini digambarkannya saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Selatan, di Desa Rantau Panjang Hulu, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Selasa (24/1) siang.

“Yang kami soroti saat ini adalah daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ucapnya.

Ia berpendapat, penyelenggaraan yang dilakukan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin dapat menebarkan edukasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penangkap ikan laut atau nelayan.

“Berdasarkan hasil informasi yang kami dapatkan bahwa nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan mereka masih tahu diri. Tetapi luar daerah itu tidak tahu menahu bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang. Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur dan berharap aparat penegak hukum, pemerintah dapat menindak tegas,” papar Paman Yani (sapaan akrab) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Apalagi, politisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel ini menyebut, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.

“Dengan adanya perda ini. Kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga, mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengungkapkan, penyampaian informasi melalui sosialisasi perda tersebut sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun sebagian juga nelayan.

“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani sangat berharga sekali apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 Kilometer air laut naik ke darat,” tuturnya.

Sebagai kades, dirinya menegaskan, tentu turut ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif supaya masyarakat di Desa Rantau Panjang Hul mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya.

“Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, penyelenggaraan Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.