18 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

KPU Kalsel Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

2 min read

Ketua KPU Kalsel (ditengah), didampingi Komisioner KPU dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalsel, di salah satu hotel Banjarmasin, pada Kamis (19/1).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji, kepada wartawan di sela acara menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilhan umum, dalam putusannya memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur Daerah Pemilihan Anggota DPR dan Anggota DPRD Provinsi, dengan demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, sebagai tahapan pengaturan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji

“Kami menerima masukan dan tanggapan baik dari unsur akademisi, perwakilan PWI Kalsel, dan ormas, terhadap Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Pemilu tahun 2024,” ucapnya

Disampaikan Sarmuji, berdasarkan jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Selatan, yakni sebanyak 4.141.533 jiwa, maka Provinsi Kalimantan Selatan berada pada Provinsi dengan jumlah penduduk antara 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa, sehingga memperoleh alokasi 55 kursi. Jika mengacu kepada pembagian daerah pemilihan sebagaimana Pemilu sebelumya (2019) terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi pertimbangan, yaitu Kabupaten dan Kota yang kursinya berkurang dan bertambah dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Usulan kesatu dan kedua penataan Dapil, yaitu susunan Dapil, sama Pemilu 2019, namun ada perubahan jumlah kursi menyesuaikan DAK Pemilu 2024,” katanya

Lebih lanjut Sarmuji menyampaikan, saat ini Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Kalimantan Selatan, sejak disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari 2022. Jika penamaan Dapil dimulai dari Ibukota Provinsi dan dilanjutkan dengan wilayah lain sesuai dengan arah jarum jam, maka akan ada perubahan dapil.

Foto bersama

“Hasil uji publik akan segera disampaikan ke KPU RI, penetapan Dapil pada Februari mendatang,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.