Raperda RPPLH Kota Banjarmasin Akan Atur Kelestarian Lingkungan Hidup Selama 30 Tahun
1 min readBANJARMASIN – Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di DPRD Banjarmasin, mengatur kelestarian lingkungan hidup selama 30 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda RPPLH, Afrizaldi, kepada sejumlah wartawan baru – baru tadi.
Ia menjelaskan, tujuan dibuatnya payung hukum ini, untuk mengatur kelestarian lingkungan hidup dan agar dapat diterapkan secara maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di kota ini, sebagai upaya Pemerintah dalam memperbaiki indeks kualitas lingkungan, baik kualitas air, udara serta serapan tanah.
“Setelah disahkan menjadi Perda, setiap 5 tahun sekali akan dievaluasi,” ungkapnya
Afrizaldi menyampaikan, saat ini usia Kota Banjarmasin sudah sangat tua hampir lima abad, dengan demikian kalau tidak ditata dari sekarang, terutama dalam segi lingkungan, maka dikhawatirkan akan terjadi berbagai kerusakan alam, sehingga diminimalisir terlebih dahulu.
“Pertumbuhan penduduk terus meningkat, kalau tidak dikontrol semakin berbahaya,” ucapnya
Lebih lanjut Afrizaldi menambahkan, kualitas air di daerah ini sebagian sudah mengalami pencemaran, padahal air sungai menjadi sumber air bersih bagi masyarakat, sehingga harus dijaga dari sekarang untuk mewujudkan lingkungan sehat, nyaman dan berkesinambungan.
“Semoga setelah finalisasi ini, akan cepat disahkan melalui rapur,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)