15 Juni 2025

Dinas PUPR Banjarmasin Pastikan Terbuka Terhadap Proses Hukum Jembatan Patih Masih

1 min read

Kadis PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadyah

BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin, memastikan bersifat informatif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas aduan Proyek Jembatan Patih Masih atau HKSN.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadyah mengatakan, pihaknya saat ini telah kooperatif serta menyiapkan data yang diperlukan, untuk proses hukum tersebut.

“Untuk saat ini sudah ada pemanggilan terhadap PPK Tahun 2021 dan Penyedia Jasa,” ungkap Suri, kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (18/1).

Dugaan tersebut, lanjut Suri, karena adanya keterlambatan pekerjaan penyelesaian Jembatan. Sehingga, diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, dengan denda.

Selain itu, lanjut Suri, terdapat juga audit dari BPK, yang mengharuskan penyedia jasa membayar denda keterlambatan pekerjaan serta kekurangan volume.

“Denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah, serta dilaporkan ke Inspektorat Kota Banjarmasin,” tutur Suri.

Namun, lanjutnya, oleh pelapor denda keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume tersebut, tidak dibayarkan ke kas daerah.

Untuk besaran denda dari Jembatan tersebut, sebesar kurang lebih 400 juta rupiah.

“Pada tahun 2022 akan diberikan penilaian kinerja kepada penyedia jasa, apakah pekerjaan mereka baik atau tidak, untuk mengetahui kualitas pekerjaan dari penyedia jasa tersebut,” ucap Suri. (SRI/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.