2 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Masyarakat di Kalsel Diminta Hindari Penghapusan Data Kepemilikan Ranmor

2 min read

BANJARMASIN – Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk menghindari penghapusan data kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor).

Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas kepada wartawan, usai melaksanakan sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, Selasa (20/12).

“Karena sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bagi ranmor yang habis masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya ditambah dua tahun tanpa menyelesaikan pengurusan atau pendaftaran ulang akan dihapus dari data kepemilikan sehingga dinyatakan bodong,” katanya.

Menurut Suripno, dengan mendaftarkan ulang kendaraan bermotor dan menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka hal itu juga membantu pemerintah daerah dalam hal pendapatan. Lantaran berdasarkan data Badan Keuangan Daerah Kalsel bahwa hingga tahun 2022 ini, PKB yang belum dibayar lebih dari Rp1 triliun.

“Padahal PKB salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan,” jelasnya.

Sementara, Pamin 3 SiSTNK Subdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Kalsel, Ipda Nova Anggraeni sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan berdasarkan data di tahun 2022 ini, ada 45,99 persen atau sekitar 239.070 wajib pajak di Banjarmasin yang belum membayar PKB.

“Banyak faktor yang menyebabkan warga tidak membayar pajak, tetapi yang lebih dominan adalah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Padahal pajak ini digunakan untuk kepentingan kita bersama dan pembangunan di Banua,” tambahnya.

Suasana Sosper UU 22/2017 oleh Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas

Oleh karena itu, Polda Kalsel gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 kepada masyarakat di Kalsel. Diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengetahui dan menyebarluaskan ke orang-orang disekitarnya tempat tinggal mereka.

“Kita sudah lakukan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, seperti kegiatan kali ini bekerjasama dengan anggota DPRD Kalsel yang mengundang Ketua RT dan Ketua RW di kota Banjarmasin,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.