Jelang Berakhirnya Pemutihan dan Diskon PKB, UPPD Samsat Martapura Berhasil Realisasikan 8,4 M
1 min readBANJAR – Menjelang berakhirnya pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPPD Samsat Kabupaten/Kota, masyarakat Kalsel yang saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotornya diharapkan agar dapat memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi Kalsel untuk segera membayarkan pajak kendaraannya sebelum waktu berakhir pada 24 Desember nanti.
Kepada Abdi Persada FM Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli menyampaikan, pada program pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor di wilayahnya, pihaknya sudah berhasil merealisasikan sebesar Rp8,4 Milyar. Realisasi tersebut dinilai tinggi di daerah kabupaten Banjar dengan rincian diskon/pengurangan denda sebanyak Rp4,3 miliar, dan pemutihan/pembebasan denda sebanyak Rp4,1 miliar.
“Program Pembebasan denda dan diskon di UPPD Samsat Martapura sampai dengan November 2022 sudah terealisasi dengan total 8,4 miliar rupiah,” ungkap Zulkifli, Rabu (14/12).
Diharapkannya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau agar sesegera mungkin memanfaatkan program pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor. Agar masyarakat tidak membayar denda tunggakan PKB yang nominalnya terbilang cukup besar.
“Mumpung dendanya tidak dikenakan, jadi harus memanfaatkan waktu yang tersisa,” ajaknya.
Selain bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, Zulkifli mengungkapkan pada program tersebut juga memudahkan masyarakat yang taat membayar pajak, yakni mereka mendapatkan keringanan berupa diskon pengurangan Pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan persentase pengurangan pajak mulai dari 5 Persen, 7,5 Persen, hingga 10 Persen.
“Pelanggan taat pajak juga dapat memanfaatkan program ini karena ada diskon pengurangan pajak baik 10 Persen, 7,5 Persen, maupun 5 Persen,” tutup Zulkifli. (MRF/RDM/RH)