14 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Masyarakat di Kalsel Diharapkan Mengetahui UU Lalulintas Khususnya Pasal 74

2 min read

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas mengharapkan masyarakat di Provinsi Kalsel mengetahui Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan terhadap Pasal 74 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Suasana Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas

Oleh karena itu, ia menggelar sosialisasi peraturan tersebut agar masyarakat bisa memahami, terutama ketentuan penghapusan data STNK yang mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun dimana ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

“Kendaraan yang pajaknya telah mati lima tahun dan berjarak dua tahun kemudian tidak diisi maka akan dihapuskan dari data kendaraan bermotor,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/12).

Suripno mengungkapkan di Kalsel sendiri diperkirakan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan sekitar Rp800 miliar. Sehingga diharapkan melalui kebijakan ini maka permasalahan pajak ini bisa diminimalisir

Sementara, Pamin 3 Sistnk Subditregid Ditlantas Polda Kalsel, IPDA Nova Anggraeni selaku narasumber kegiatan, menjelaskan aturan penghapusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang menyebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

“Namun sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan, petugas regident ranmor akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan sampai ketiga. Apabila pemilik ranmor mengabaikannya maka akan dihapus data regident ranmornya dan tidak dapat diregistrasi kembali. Ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang,” terangnya.

Untuk data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak pada tahun 2021, lanjutnya ada sebanyak 8 jutaan se Indonesia. Sementara di Kalsel, ada sekitar 70 ribuan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Sosialisasi Undang Undang Lalulintas tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta ditandai dengan banyaknya pertanyaan seperti masalah balik nama karena KTP pemilik awal tidak ada lagi dan sebagainya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.